Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
Fungsi :
- 1. Penyusunan program dan anggaran;
- 2. Pengelolaan keuangan, perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara, urusan aparatur sipil negara;
- 3. Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- 4. Perumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- 5. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- 6. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- 7. Pelaksanaanpengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- 8. Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
- 9. Pelaksanaanpemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- 10. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- 11. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- 12. Pelaksanaan, koordinasi, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis bidangadministrasi kependudukan;
- 13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporanbidang administrasi kependudukan;
- 14. Pelaksanaan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.